Ukhuwah Islamiyah merupakan prinsip yang wajib dipegang erat. Agar tidak berhenti Adab bergaul dalam keinginan, harus ada upaya real untuk mewujudkannya. Syariah telah menetapkan adab bergaul yang dapat merektkan ukhuwah di antara sesama muslim.
Ada yang berupa perbuatan yang diperintahkan, seperti menyebarkan salam dan memberi hadiah. Dalam hal ini, Abu Hurairah ra. menuturkan bahwa Rasululloh saw. pernah bersabda :
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman, dan tidak beriman hingga kalian saling mencintai. Maukah kalian saya tunjukkan tentang sesuatu yang jika kalian kerjakan,kalian akan saling mencintai: Sebakan salam” (HR. Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dengan redaksi menurut Muslim).
Diperintahkan pula membantu kebutuhan saudaranya dan menghilangkan kesusahannya, menutupi aibnya, melindungi kehormatannya, harta, dan darahnya, menjaga rahasia, dan menunaikan semua amanahnya, menerima permintaan maaf saudaranya, menampakkan wajah berseri-seri ketika bertemu saudaranya, menasihatinya, dll. Semua perintah itu apabila dikerjakan akan dapat menambah persaudaraan, kecintaan, dan kasih-sayang diantara sesama muslim.
Ada juga yang berupa perbuatan yang dilarang. Diantaranya adalah yang digariskan dala ayat ini. Pertama, dilarang melakukan tindakan mengolok-olok saudaranya. Secara naluriah memang tidak ada orang yang mau ditertawakan, diejek, dihina,dsg. Terlebih jika si pelaku tidak lebih baik darinya. Kedua, tidak diperbolehkan mencela saudaranya sekalipun itu faktual. Dalam pandangan Allah SWT “orang yang paling mulia adalah orang yang paling taqwa.(QS. al-Hujurat [49]:13). Ketiga, tidak boleh saling panggil dengan panggilan yang buruk. Ini merupakan pangkal dari permusuhan karena seperti halnya pepatah “mulut itu lebih tajam dari pedang”. Justru sesama muslim diperintahkan untuk memanggil dengan nama yang baik. Rosulullah saw. bersabda:
“Ada tiga perkara yang menggambarkan kecintaanmu kepada saudaramu: kamu mengucapkan salam kepadanya ketika bertemu dengannya, meluaskan tempat untuknya dalam majelis, memanggilnya dengan nama yang paling disukainya. (HR. al-Hakim dalam Al-Mustadrak)
http://syariah01.wordpress.com/
0 komentar:
Posting Komentar